Satpol PP Tasikmalaya Awasi Penutupan Sementara Nice Playland

Penutupan Nice Playland Tasikmalaya

Suara Dunia Nusantara – Penutupan Nice Playland Tasikmalaya resmi diberlakukan sejak 2 April 2026, dan Satpol PP Kota Tasikmalaya mendapat mandat untuk memastikan penghentian operasional tersebut berjalan tanpa pengecualian. Pengawasan ini dilakukan setelah pemerintah kota bersama Aliansi Masyarakat Bungursari menandatangani kesepakatan penghentian sementara aktivitas wahana wisata yang diduga beroperasi sebelum seluruh perizinan lengkap.

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah daerah menilai terdapat indikasi kuat bahwa operasional usaha telah berjalan sebelum seluruh dokumen perizinan dan persyaratan teknis dipenuhi secara menyeluruh. Situasi ini mendorong langkah pengawasan lapangan agar keputusan penghentian benar-benar dilaksanakan.

Sejumlah organisasi perangkat daerah terlibat dalam proses tersebut, termasuk DPMPTSP Kota Tasikmalaya, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Kesehatan. Namun dalam praktik pengawasan di lapangan, peran utama berada pada Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah.

Dengan kata lain, keputusan administratif yang dihasilkan melalui kesepakatan pemerintah dan masyarakat memerlukan pengawasan langsung agar implementasinya tidak hanya berhenti pada dokumen kesepakatan.

Baca Juga :  BPJS dan Sehat Tentrem Berkomitmen Lindungi Keluarga Tukang Becak

Satpol PP Pastikan Aktivitas Wisata Dihentikan

Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen Nice Playland Tasikmalaya sebelum penghentian operasional diberlakukan. Pertemuan tersebut dilakukan untuk memastikan adanya kesepahaman mengenai kewajiban menghentikan aktivitas wisata sementara waktu.

Kami telah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen The Nice Playland dan sepakat untuk menutup sementara aktivitas wahana hingga seluruh perizinan diterbitkan,” jelasnya di hadapan peserta aksi di depan Bale Kota Tasikmalaya.

Dalam konteks pengawasan, Satpol PP bertugas memantau langsung kondisi di lapangan guna memastikan tidak ada kegiatan operasional selama masa penghentian berlangsung.

Jika ditemukan aktivitas yang melanggar kesepakatan tersebut, aparat berwenang dapat melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah Kota Tasikmalaya.

Yang kerap luput diperhatikan, pengawasan ini tidak hanya berkaitan dengan penutupan fisik tempat wisata, tetapi juga memastikan tidak adanya aktivitas yang melibatkan pengunjung selama proses verifikasi berlangsung.

Pengawasan Berjalan Bersamaan dengan Audit OPD

Pada saat yang sama, pemerintah kota juga memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap aspek legalitas operasional usaha tersebut.

Baca Juga :  Banjir Jakarta Ganggu Akses Tol, Kepadatan Meningkat Seiring Hujan

Pemeriksaan ini mencakup kelengkapan perizinan, kelayakan teknis fasilitas wisata, standar keselamatan pengunjung, serta potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.

Di sisi lain, Disporabudpar Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa hingga saat ini rekomendasi izin sektor pariwisata belum diterbitkan.

Kami sudah melakukan monitoring, namun sampai saat ini belum ada rekomendasi izin dari Disporabudpar,” ujar pihak terkait.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk memberlakukan penghentian operasional sementara terhadap wahana wisata tersebut.

Dalam praktiknya, pengawasan Satpol PP berjalan bersamaan dengan proses audit yang dilakukan oleh OPD terkait. Proses ini bertujuan memastikan seluruh aspek operasional telah memenuhi ketentuan sebelum aktivitas wisata dapat kembali dibuka.

Aliansi Masyarakat Bungursari juga menyatakan akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Koordinator Lapangan Aksi, Santo Rahman, menegaskan bahwa masyarakat akan memastikan penutupan Nice Playland benar-benar dilaksanakan.

Penutupan sementara ini harus benar-benar dijalankan, bukan hanya di atas kertas,” ujarnya.

Operasional wahana wisata tersebut hanya dapat kembali dibuka setelah seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan telah melalui verifikasi lapangan oleh instansi terkait.

Baca Juga :  KLHK Panggil Delapan Perusahaan Terkait Banjir Sumut, Telusuri Jejak Kayu Hanyut

Related posts